Di Jatim Elpiji 3 Kg Naik Rp2 Ribu

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan – Elpiji kemasan tiga kilogram di wilayah Jawa Timur, resmi naik Rp 2 ribu. Kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 06 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Elpiji tabung 3 kg di tingkat agen dan pangkalan yang naik dari Rp 14 ribu menjadi 16 ribu per tabung.

Untuk melakukan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian elpiji 3 Kg, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jawa Timur, diminta untuk mengantisipasi dampak, berupa kelangkaan serta adanya lonjakan kenaikan harga di toko-toko atau kios pengecer yang tidak terjangkau oleh masyarakat.

“Kita sudah meminta kepada para Camat dan jajarannya untuk melakukan pengawasan, baik mengenai ketersediaan stok maupun harga. Karena meskipun pengelolaan migas adalah kewenangan pemerintah pusat, namun berdasarkan UU no 23 tahun 2014 khususnya urusan perdagangan, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dan tanggung,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lamongan, Moch Faiz Junaidi  saat mensosialisasikan harga baru Elipiji 3 Kg di Ruang Sasana Nayaka Pemkab Lamongan.

Baca Juga :   Sekretaris PWM Jawa Timur Hadiri pengukuhan Muhammadiyah dan Aisiyah Kedungadem

Kewenangan dan tanggung jawab yang dimaksud itu berkaitan dengan perdagangan. Yakni salah satunya adalah menjamin ketersediaan stok dan harga kebutuhan pokok dan barang penting lainnya termasuk Elpiji 3 kg yang merupakan barang bersubsidi.

Sedangkan DPC Himpunan Wiraswasta Migas Lamongan, Ismed Jauhari memastikan harga Elpiji ditingkat pangkalan akan sesuai dengan ketentuan. Karena Pertamina memiliki sistem monitoring yang harus di jalankan seluruh agen.

“Bila agen tidak menjalankannya maka distribusi akan terganggu dan agen akan dikenai sanksi,” sambung Ismed.

Menurut data Pertamina, sebagaimana disampaikan Bima Kusuma Aji, perwakilan dari Gas Domestik Region IV PT Pertamina UPSM Surabaya, di tahun 2015, Kabupaten Lamongan mendapatkan quota  sebanyak 12.176.667 LPG.  Sementara hingga Maret 2015, sudah terealisasi 2.932.960 (24%).

“Harga eceran tertinggi atau HET yang diatur dalam Peraturan Gubernur itu hanya sampai tingkat agen dan pangkalan bukan pengecer. Sehingga bisa saja ada pengecer yang membeli gas dari agen dan menjualnya kembali dengan harga lebih mahal,” tandas Kusuma Aji.(tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *