Usai Pesta Miras, Duda Aniaya Temanya Hingga Tewas

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil megamankan satu orang tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Senin (30/3/2015) kemarin.

Tersangka bernama Slamet Setyo Basuki (38). Sedangkan korban bernama Hendri Susanto (29), warga Dusun Jetis, Desa Sidorejo. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Wadu, Kecamatan Kedungtuban.

Dari pengekuan tersangka kepada penyidik, pelaku merasa tersingggung dengan kata-kata korban. Sehingga tersangka melancarkan beberapa pukulan dan tendangan yang mengakibatkan koraban tidak berdaya.

“Saya dikira tidak mengurusi anak. Saya jelas tidak terima,” katanya.

Kapolsek Kedungtuban, AKP Sugiharto, menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa Hendi tersebut terjadi saat keduanya usai melakukan pesta minuman keras bersama enam orang temannya termasuk koraban di Balai Desa Wadu pada Minggu malam (29/3/2015) sekira pukul 23.30 WIB.

Hal itu terungkap pada proses rekontruksi kejadian, Selasa (31/3/2015). Dalam adegan reka ulang itu korban hedak berpamitan untuk pulang karena merasa sudah tidak kuat lagi untuk melanjutkan pesta miras. Korban dalam kondisi mabuk dan bersandar pada tiang balai desa sambil mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan tersangka.

Baca Juga :   Satu Perengkek Solar Meninggal Diperjalanan

“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban. Yang menganggap tersangka tidak mengurusi anaknya,” katanya, Selasa (31/3/2015).

Merasa tidak terima dengan perkataan korban, tersangka tersulut emosi serta dalam pengaruh minuman keras, tersangka melancarkan pukulan pada kepala korban hingga jatuh tersungkur.

Setelah jatuh tersungkur, duda Satu anak itu kembali melancarkan dua pukukulan keras pada tengkuk kepala korban hingga mengakibatkan tak sadarkan diri.

Pertikaian itu sempat dilerai oleh dua orang temannya. Namun tersangka kembali melakukan serangan dengan menendang tengkuk kepala koraban sebanyak dua kali.

“Akhirnya benar-benar bisa dilerai, kemudian korban dibawa dua temannya menggunakan motor untuk diantarkan pulang yang saat itu korban dalam keadaan tak berdaya,” jelas Sugiharto.

Sesampai di rumah, korban ditidurkan pada tempat duduk teras rumah dalam kondisi pingsan. Teman korban mencoba membangunkannya namun tidak ada reaksi. Kemudian keduanya meninggalkan korban begitu saja.

Dari keterangan tersangka, setelah pertikaian itu tersangka sempat mengecek keberadaan korban untuk memastikan sudah sampai di rumah.

Kematian korban sendiri baru diketahui keluarganya pagi hari sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Baca Juga :   70 persen Lahan Pipa Blok Cepu Terendam Banjir

Setelah dilakukan otopsi oleh tim forensik Polda Jawa Tengah di RSUD R. Suprapto Cepu, korban mengalami pendarahan di bawah selaput otak. “Keterangan sementara, penyebab kematian korban diakibatkan karena terjadinya pendarahan di abwah selaput otak secara meluas,” kata Sugiharto.

Dari kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyababkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *