SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Kedapatan membawa sabu-sabu berikut alat hisapnya, seorang pegawai finance dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, Jawa Timur.
Pelaku adalah S, warga Kelurahan Gendongkulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Pelaku ditangkap ketika berada di salah satu kamar kos yang berlokasi di Jalan Raya Tuban-Babat, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
“Pria ini menyimpan satu poket sabu-sabu dengan berat 0,5 gram di mobilnya. Selain itu kami juga amankan alat penghisap atau boong serta sejumlah uang,†kata Kasubbag Humas Polres Tuban,AKP Elis Suendayati, kepada suarabanyuurip.com di Mapolres Tuban, Kamis (2/4/2015).
Kepada penyidik, pria itu mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang berasal dari luar Tuban. Dengan harga sekira Rp300 ribu untuk satu poket sabu-sabu.
“Yang kita amankan ini adalah sisa dari sabu-sabu yang sudah dikonsumsi,†tegas Elis.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel Mapolres Tuban. Pelaku dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Karena pelaku melakukan tindak pidana dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,†tandasnya.(edp)