SuaraBanyuurip.com – Ririn WEdia
Bojonegoro – Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memastikan semua tower milik beberapa provider di Bojonegoro memiliki ijin baik ijin gangguan atau HO maupun ijin mendirikan bangunang atau IMB.
“Ada 60 tower di Bojonegoro yang berdiri dan tersebar di beberapa kecamatan,” ujar Kepala Badan Perijinan, Kamidin.
Dia mengungkapkan, perijinan tower hanya berlaku sekali untuk selamanya. Sehingga retribusi ijin baik HO maupun IMB juga berlaku sekali dengan nilai yang berbeda-beda tergantung besar dan tinggi tower.
“Kalaupun ada tower ilegal yang berdiri, kami tidak tahu. Karena pengawasannya ada di instansi lain,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pendirian tower-tower di Bojonegoro. Terlebih dalam memberikan ijin dari tingkat Rt, Desa/Kelurahan, sampai Kecamatan.
“Masyarakat harus jeli dalam memberikan ijin kepada calon pemilik tower,” pungkasnya. (rien)