SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Hingga saat ini Perda LP2B belum juga ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur karena adanya keterlambatan administrasi sejak disahkan Bupati Bojonegoro pada awal tahun 2014 lalu.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, Ahmad Djupari. Dia katakan, kondisi tersebut menjadi sebuah dilema tersendiri. Bagaimana tidak, disisi lain pengembangan industri dengan segala dampak positifnya sangat dibutuhkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, disisi lain harus mempertahankan produksi pangan.
“Kalau Perda itu belum ditetapkan, maka belum ada aturan yang mengikat untuk alih fungsi lahan pertanian bagi pembangunan,” ujarnya.
Djupari membantah adanya ketidaksamaan peta pada lahan produktif di Kabupaten Bojonegoro dengan Badan Perencanaan Daerah di dalam Perda LP2B. Bahkan, Disperta belum memiliki peta yang dimaksud.
“Peta apa, kalau untuk pertanian yang lebih lengkap ya Bappeda. Mereka punya alat canggih berupa satelit untuk melakukan pendataan,”tandasnya.
Namun, dia menegaskan, selama ini tidak ada investor yang menggunakan lahan produktif untuk pembangunan. Apabila ada, maka pihaknya akan mengajak instansi terkait untuk melihat dahulu apakah pengajuan itu untuk kepentingan umum atau tidak.
“Kalau tidak untuk kepentingan umum, tidak akan pernah saya ijinkan menggunakan lahan produktof,”pungkasnya. (rien)