SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku kaget dengan adanya moving (pengangkutan) alat berat dari Lapangan minyak Banyuurip di Kecamatan Gayam ke Lapangan Kedungkeris, Blok Cepu, di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu. Karena sampai saat ini operator belum melapor ke Dishub untuk analisa dampak lalu lintas (Andalalin).
“Sampai sekarang belum ada,” tegas Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar kepada suarabanyuurip.com
Dia menyampaikan, dalam kegiatan transportasi di proyek migas harus ada andalalinnya. Terlebih, kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan telah sesuai Undang-undang No 74 Tahun 2013 tentang andalalin.
“Karena, dari kegiatan moving itu akan berpengaruh pada arus lalu lintas bagi jalan yang dilaluinya, dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lainnya,” tandas Iskandar.
Mantan Kepala Kantor Satpol PP Bojonegoro itu menyatakan, akan melakukan pengecekan segera ke lapangan untuk melihat dampak dari transportasi alat berat tersebut. Juga, mengetahui secara pasti tanggung jawab dari operator atau kontraktor pelaksananya.
“Kalau melanggar, akan kami beri peringatan,” tandasnya.
Sementara itu, suarabanyuurip masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari juru bicara ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator migas Blok Cepu.(rien)