Pakar ITS Kritisi UKL-UPL PT TWU

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Pakar dari Intitut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) mengkritisi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) tentang Perubahan Jenis Produk dan Pembangunan Sarana Penunjang, PT Triwahana Universal (TWU).

“Secara global, saya menyoroti format dari dokumen UKL-UPL ini, dimana mestinya penyusunan dokumen ada perubahan jenis produk atau paling tidak dokumen yang terdahulu juga dilampirkan. Sehingga kita semua tahu, dalam perubahan jenis produk dan sarana penunjang berdampak apa nantinya,” kata Agus Slamet, pakar lingkungan dari ITS, usai melakukan rapat membahas UKL dan UPL bersama Badan Lingkungan Hidup dan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pekab Bojonegoro, Senin (17/9/2012). 

Dia jelaskan, di dalam dokumen tersebut digambarkan bahwa PT TWU akan menambah tangki timbun dan sarana penunjang lain di kilang mini. Sebab, adanya perubahan spesifikasi jenis crude oil yang dihasilkan dari cluster dari sumur minyak Banyuurip oleh operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL).

“Perubahan spesifikasi jenis crude oil tersebut, tentu berdampak pula pada perubahan produk yang dihasilkan. Tapi disini tidak dijelaskan untuk sebelumnya jumlah produk berapa sehingga tidak terintregasi dari dokumen yang lama,” ungkapnya.

Baca Juga :   FKKL-B : Kontraktor Lokal Harus Dilibatkan Maksimal

Di dalam dokumen tersebut diperlukan banyak revisi karena tidak  mencantumkan hal-hal yang sangat penting. Diantaranya, keterlibatan masyarakat sekitar terhadap UKL-UPL ini tidak disebutkan. Selain itu mestinya pembuatan atau pengolahan minyak di atas  1.000 BPOD tidak hanya dalam bentuk dokumen UKL-UPL, tapi dalam bentuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“ SOP (Standart Operating Procedure)-nya mana? Kalau sewaktu-waktu meledak pasti masyarakat yang kena. Disini tidak dijelaskan secara detail SOP-nya. Dampak panas yang dikeluarkan ini harusnya menjadi AMDAL juga,” imbuhnya.

Terkait kelas jalan, pria dengan postur bongsor ini juga menyarankan agar PT TWU menaikkan kelas jalan yang selama ini tidak sesuai bagi kendaraan proyek seperti tangki tandum. Setiap ada kegiatan industri pasti mengakibatkan jalan rusak dan PT TWU bisa menyesuaikan.

Selain itu, di dalam proses pengerjaan proyek semua perusahaan berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi demo.  Agus Slamet melihat desain kriteria 16.000 BPOD oleh PT TWU dikhawatirkan akan dibuat lagi tahun depan.

“Ini kan mestinya jadi kajian AMDAL, dan bagi saya dokumen ini harus direview kembali karena masih banyak kekurangan seperti  tabel-tabel yang ada di dalam dokumen lebih diperjelas lagi. Tidak sekedar angka atau istilah yang belum tentu semua orang memahami dan satu buku tersebut mencangkup UKL-UPL yang lebih jelas lagi,” tegasnya.

Baca Juga :   Asap Pembakaran Uji Produksi Diresahkan Warga

Terpisah, Widi, perwakilan dari Kementrian Lingkungan Hidup (LH) mematahkan satu persatu kritik dan saran di atas. Meskipun ada beberapa yang satu arah, dalam hal ini Kementrian LH mengkategorikan wajib AMDAL.

“Saya menganalogikan kegiatan AMDAL, ada yang sudah berjalan dan tidak termasuk wajib AMDAL karena semuanya sudah layak lingkungan. Lalu saat ini kegiatan tersebut melakukan pengembangan atau kapasitas, artinya harus melakukan kajian yang sekarang,” sergah Widi.

Selain itu, alasan tidak diikutsertakan dokumen sebelumnya karena memang tidak  ada aturan untuk itu,atau mengenai aspek legal dan tidak pas jika dicantumkan. Dikatakan kalau sudah dalam konteks menginformasikan seperti nini tidak ada masalah.

“ Dokumen UKL-UPL tersebut telah disetujui pada tahun 2008 dengan surat rekomendasi dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 8252/10.08/DMT/2008 tanggal 16 Mei 2008,” imbuhnya. (rien/tbu)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *