Taman Seribu Lampu Ditengarai Jadi Perdagangan Miras

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora-Masyarakat Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya dugaan peredaran dan perdagangan minuman keras (miras) secara terang-terang di taman seribu lampu. Disinyalir perdagangan miras di tempat itu sudah berlangsung lama.

“Kebanyakan malam hari,” tutur Samsul, warga setempat kepada suarabanyuurip.com Senin (6/4/2015).

Dia  mengeluhkan dan menyayangkan, karena penjualan dilakukan tidak jauh dari kantor pelayanan publik, dalam hal ini kantor Kecamatan Cepu. Padahal pemerintah melalui kementerian terkait telah mengeluarkan peraturan perihal larangan penjualan miras  pada took-toko modern, namun di Cepu penjualan miras dilakukan secara terang-terangan di tempat umum.

Penjualan miras tersebut, lajut Samsul, dapat dijumpai di Taman Nomor 6 Taman Seribu Lampu. “Tidak banyak  yang tahu, karena penjualannya pada malam hari,” kata dia.

Mulai beredarnya miras di Cepu mengundang keprihatinan Anggota DPRD Blora, Mulyono. Anggota dewan yang berdomisili di Kecamatan Kedungtuban itu mengaku, telah menerima laporan masyarakat tentang adanya penjualan miras di taman seribu lampu.

“Salah satunya di Taman Seribu Lampu, di taman nomor 6  secara terang-terangan minuman oplosan dijual bebas,” timpal Mulyono, yang mengaku sering  melakukan aktifitas di Cepu. Seharusnya, lanjut dia, sesegera mungkin ada razia dari aparat secara kontinyu.

Baca Juga :   Kandungan Lumpur Melebihi Batas Normal

Kepala Satpol PP Cepu, Dahlan Rosidi, mengatakan, apapun urusannya jika berhubungan dengan miras, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. Karena hal itu berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum.

“Kami akan melakukan monitoring terkait keluhan masyarakat,” tegasnya.

Dahlan menjelaskan, meski pihaknya hanya memberikan tindakan pada hal-hal pelanggar Peraturan Daerah (Perda), dan kebetulan penjualan miras di atur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag), tetap akan ada tindakan dari Satpol. “Tentunya kerjasama dengan pihak terkait,” ungkap dia.

Disinggung mengenai tempat penjualan di lingkup tempat umum dan dekat dengan kecamatan, dirinya mengaku kecolongan. Pasalnya selama ini praktek peredaran miras terkesan sangat rapi. “Yang berhubungan dengan tata tertib dan ketentraman tentunya akan kami tindak tegas, apalagi di tempat umum,” pungkas dia.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *