SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, bersama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat berencana akan kembali menggarap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam waktu dekat.
Sebelumnya, lima Raperda sudah disahkan menjadi Perda pada akhir bulan Februari kemarin. Perda ini merupakan usulan dari pemerintah (eksekutif).
“Ini kita sudah menerima 10 Raperda lagi untuk dibahas,†kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Rabu (8/4/2015).
Miyadi mengaku belum merinci Raperda apalagi yang akan dibahas para wakil rakyat ini selanjutnya. Hanya saja dia mengatakan kalau ada dua usulan Perda yang datang dari legislativei atau DPRD.
“Ada dua Perda inisiatif dari DPRD Tuban yang juga akan dibahas,†tandasnya.
Miyadi menerangkan, Perda tersebut akan dibahas dan disetujui apabila berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Selain itu Perda juga harus mempertimbangkan aspek jangka pendek, menengah, ataupun jangka panjang.
Diketahui untuk lima Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda sekarang masih berada di tingkat provinsi. Ke lima Perda ini adalah Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 tahunn 2012 mengenai pencabutan biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Perda Perubagan Atas Perda Nomor 14 tahun 2012 mengenai administrasi kependudukan.
Kemudian Perda Tentang Perlindungan dan Keanekaragaman Hayati, Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan terakhir adalah Perda Tentang Bangunan Gedung.(edp)