SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Penyelidikan dugaan penyelewengan bantuan sapi yang diberikan kepada kelompok Tani Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, mulai memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Kepala Seksi Intel Kejari Bojonegoro, M Jufri, mengatakan, saat ini pihaknya memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Salah satunya memanggil mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Tukiwan Yusa, pada Kamis (9/4/2015) kemarin.
Dia menyampaikan, pemanggilan Tukiwan hanya sebagai saksi sebagai kepala dinas yang menjabat waktu bantuan dari APBN-P tahun 2010 diberikan. “Yang mengetahui secara adminstrasi pemberian anggaran dan kepada kelompok mana saja sebagai penerima adalah dia (Tukiwan),” ujarnya.
Jufri menyatakan, dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan sapi yang bernilai Rp435 juta tiap kelompok ini baru terkuak ada 5 kelompok penerima bantuan. Dari jumlah tersebut 4 di antaranya belum diketahui kelompok ternak mana saja dan apakah terlibat dalam penyalahgunaan bantuan.
“Karena, dari keterangan yang kami terima sejak akhir 2012 lalu semua kelompok ternak tidak memberikan laporan pembukuan kepada Disnakan,” pungkasnya.
Sementara itu, mantan Kadisnakan Tukiwan Yusa enggan memberikan komentar saat memasuki kantor Kejaksaan.(rien)