SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Tuban, Jawa Timur menyebut kalau penutupan lahan tambang tradisional di wilayahnya sudah dilakukan setiap tahun. Termasuk wilayah lahan batu kumbung di Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, yang longsor dan menewaskan seorang penambang, Kamis (9/4/2015) kemarin.Â
“Iya, itu masuk wilayah kami tepatnya di Petak 43 RPH Merakurak BKPH Merakurak KPH Tuban,†kata Kepala Bagian Humas Perhutani KPH Tuban, Sueb, kepada Suarabanyuurip.com di temui di kantornya, Jumat (10/4/2015).
Sueb mengatakan, kalau penambangan di sana adalah ilegal. Karena itu pihaknya kerap memebrikan peringatan dan tindakan kepada penambang yang ada di sana untuk menghentikan penambangan batu kumbung.
“Kita juga sudah melakukan razia dan menyita sejumlah perlengkapan tambang, setiap kami pergi penambang itu kembali lagi untuk mengambil batu kumbung,†kata Sueb.
Begitupun juga dengan penutupan sudah sering dilakukan. Hal ini tidak hanya terjadi di wilayah area tambang yang longsor di Desa Tuwiri Wetan, tetapi juga tambang-tambang lain yang ada di Kecamatan Kerek maupun Kecamatan Semanding.
“Akhir tahun kemarin kan sudah kita pasang plang dan tutup, tetapi begitu petugas pergi penambang langsung kembali,†jelasnya.
Sueb meminta kepada semua pihak untuk memikirkan masalah ini. Baik itu tokoh masyarakat, Pemkab, ataupun petugas keamanan yang berwenang.
“Karena bagaimanapun juga ini urusan perut (nafkah) penambang, kalau tidak semua ikut gerak ya pasti akan berlarut,†tandasnya.
Diketahui, longsor terjadi di area tambang batu kumbung tradisional seluas 5.000 meter persegi. Hal ini mengakibatkan tiga orang penambang mengalami luka dan satu penambang tewas meski telah dirawat di rumah sakit.(edp)