SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Tuban, Jawa Timur, mengakui wilayahnya banyak ditemukan aktivitas penambangan batu kumbung secara liar.
“Iya, memang banyak aktivitas penambangan batu kumbung di lahan kami,â€jelas Kepala Bidang Humas KPH Tuban, Sueb, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (11/4/2015).
Sueb mengatakan, total penambangan batu kumbung yang digarap secara tradisonal diperkirakan mencapai 100 hektar lebih. Menyebar di sejumlah petak dan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) yang ada.
“Ada sekitar 100 hektar, menyebar dan tempatnya sporadis di sejumlah wilayah,â€kata Sueb.
 Lahan-lahan ini berada dan menyebar di sekitar 43 petak hutan. Di antaranya di BKPH Kerek, BKPH Merakurak, dan juga BKPH Jadi.
“Ada 43 petak yang sudah digunakan untuk penambangan ilegal ini,†kata Sueb.
 Dia mengatakan, secara aturan Perhutani tidak bisa mengeluarkan ijin apabila penambangan tersebut tidak mau dikatakan ilegal. Karena Perhutani hanyalah pengelola lahan dan bukan lembaga perijinan pertambangan.
“Ijin dari Perhutani tidak bisa, karena kita ini pengelola bukan lembaga perijinan,†tegas Sueb.
Penambangan batu kumbung di Tuban tidak hanya di wilayah Prhutani. Tetapi juga banyak penambangan yang dilakukan di lahan pribadi. Meski demikian banyak tambang Galian C ini tidak memiliki ijin.
“Sudah ada yang dilarang, Pemkab juga memetakan kawasan mana yang bisa ditambang dan mana yang tidak diboleh,†kata Kepala Bagian Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi.(edp)-