Penjual Bensin Eceran Masih Marak di Lamongan

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan – Larangan pembelian premium dengan menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lamongan, Jawa Timur, belum berjalan efektif. Masih banyak ditemukan penjual bensin eceran di sejumlah tempat.

Dari pantauan di sejumlah wilayah di Lamongan masih banyak ditemukan penjual bensin eeceran. Padahal sejak tanggal 1 Mei 2016 lalu, pengelola SPBU sudah menerapkan larangan dan tidak melayani penjual premium berjirigen bagi penjual bensin eceran. Produk premium diganti dengan Pertalite dan Pertamax.

Seperti dijumpai di sepanjang jalan raya Babat – Pucuk, beberapa pedagang masih mennjual bensin eceran. Setiap botolnya, bensin itu dijual seharga Rp8500 perliter.

Beberapa penjual mengaku terpaksa harus kembali berjualan bensin eceran karena penjualannya lebih laris dibanding menjual pertamax dan pertalite.

“Pertalite dan pertamax masih belum memasyarakat mas. Pembeli masih banyak yang menanyakan premium. Selain itu harga premium juga lebih murah dibanding pertalite dan pertamax,” kata salah satu penjual premium yang enggan menyebutkan namanya.

Baca Juga :   Jokowi Panen Jagung di RPH Ngimbang

Sayangnya para penjual bensin eceran enggan memberikan informasi saat ditanya dari SPBU  mana mereka membeli premium dan dengan menggunakan cara apa.

Namun mereka mengharapkan agar keputusan SPBU di Lamongan yang melarang pembelian premium dengan jerigen bagi penjual bensin eceran ini di cabut.

Dikonfirmasi terpisah, Bendahara Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) Lamongan, Abdul Haris Yahya dikonfirmasi tentang masih adanya penjual bensin eceran mengaku baru mendengar. Karena Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi SPBU di Lamongan yang ketahuan masih melayani penjualan premium dengan jerigen.

“Kalau sampai ketahuan Pertamina akan menskorsing pasokan premium selama dua minggu,” tegas Abdul Haris.

Sementara bagi penjual premium eceran yang ketahuan tetap menjual premium eceran menjadi kewenang aparat kepolisian. “Polisi yang akan menindak penjual premium eceran,” tandas Yahya.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *