Blora Batal Terbitkan Perda Galian C

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora,  masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, untuk melakukan menangani pertambangan Galian C di wilayahnya. Hal itu seiring dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa kewenangan perizinan pertambangan kini tidak lagi berada di Pemkab melainkan ditarik ke Pemerintah Provinsi.

Padahal sebelum keluarnya regulasi tersebut, Pemkab Blora telah membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) dan diajukan ke DPRD setempat. Namun seiring diberlakukannya UU 23/2014 itu, pembahasan perda diurungkan.

“Masak yang diatur dalam perda hanya pajaknya saja,” tandas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Khaidar Ali.

Melihat kondisi itu, pihaknya memilih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait hal itu.

 Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora, Siswanto menyatakan, dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas rencana pengajuan Raperda Galian C.

Sekadar diketahui, potensi pajak galian C di Blora diperkirakan mencapai Rp 6 miliar pertahun. Namun potensi itu tidak pernah dipungut daerah. Penyebabnya Pemkab belum memiliki payung hukum pemungutan pajak galian C. Padahal kegiatan pertambangan galian C marak di Blora.(ams)

Baca Juga :   Lowongan Jabatan Sekda Bojonegoro Sepi Peminat

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *