SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Penghentian debat publik perdana antara calon wakil bupati (cawabup) di Ballroom Hoten Eastern yang dihelat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (19/10/2024) malam dirasa merugikan pihak paslon kubu 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah.
Pasalnya, timbul kericuhan yang dipantik oleh paslon kubu 01, dalam hal ini adalah Farida Hidayati, cawabup pasangan Teguh Hariyono. Farida Hidayati ngotot bahwa jalannya debat harus berpasangan. Debat ini kemudian dihentikan oleh Ketua KPU Robby Adi Perwira.
“Gagalnya debat ini merugikan paslon kami 02 Wahono-Nurul, karena membuat visi misi kami menjadi tidak tersampaikan ke publik,” kata Sekretaris Kampanye Koalisi Bojonegoro Maju (KBM), Ahmad Supriyanti dalam wawancara cegat kepada Suarabanyuurip.com.
Mas Pri, demikian Ahmad Supriyanto karib disapa membeberkan, kegagalan debat dipicu oleh Paslon 01 dinilai tidak taat aturan yang ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak, baik narahubung 01 dan 02 bersama KPU dan Bawaslu Bojonegoro.
“Paslon kami, pihak cawabup kami Bu Nurul Azizah sudah sangat siap, begitu pula Cabup kami Mas Wahono sangat siap menghadapi sesi debat mendatang, jadi gagalnya debat ini sangat kami sayangkan,” ujar politikus muda Partai Golkar ini.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Hasan Abrori menilai penghentian debat bukan soal untung rugi bagi pihaknya. Tetapi soal legalitas debatnya.
Ia menyatakan, debat paslon semestinya terdiri sepasang calon, tidak hanya diikuti cawabup atau cabup saja. Jika KPU melaksanakan debat, maka harus menaati PKPU nomor 13 atau Keputusan KPU nomor 1363.
“Dan harusnya KPU Bojonegoro mematuhi keputusan tersebut,” ujarnya.(fin)





