SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Penyidik Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), dan jaringan irigasi desa (Jides) dari dana APBN tahun 2012 senilai Rp5 miliar yang disalurkan oleh Dinas Pertanian (Disperta) setempat.
Penahanan itu dilakukan setelah dua tersangka menjalani pemeriksaan sehari penuh pada Kamis lalu. Usai menjalani pemeriksaan keduanya langsung dijebloskan ke tahanan.
Dua tersangka itu yakni Kades Pekuwon, Kecamatan Sumberejo, Amarlin (44), Â dan rekannya Yuli Rahayu Wijayanti (42), asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem. Keduanya ditahan dengan pertimbangan, agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti.
“Selain itu menghindari pengulangan kasus yang sama, sehingga langsung kita tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jenny Al Jauza, Senin (13/04/2015).
Dari hasil pemeriksaan itu, kata AKP Jenny, kedua tersangka mengakui bahwa pelaksanaan program Jitut dan Jides itu tidak melalui proses tahapan yang benar.
Menurutnya, kedua tersangka yang mengajukan permohonan pengerjaan proyek tersebut dengan melalui kelompok tani yang sudah ditunjuk. Selain itu pengerjaannya juga tidak dilakukan secara swakelola.
“Nama kelompok taninya ada, tapi yang mengajukan dua orang tersangka ini. Setelah mendapat persetujuan dari Disperta baru mereka dikumpulkan dan pengerjaannya menunjuk rekanan,” terangnya.
Program pembangunan Jitut dan Jides itu dilakukan di 52 titik yang tersebar di Kecamatan, di Kabupaten Bojonegoro. Tersangka Amarlin mengerjakan 15 titik sedangkan Yuli Rahayu mengerjakan 35 titik. Sedangkan dua titik yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan tahapan yang benar. Dua titik itu di Desa Plesungan dan Mojodeso, Kecamatan Kapas.
“Satu tersangka Y (Yuli Rahayu,red) juga memotong uang pengerjaan senilai 30 persen,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, dokumen-dokumen seperti proposal, laporan pertanggungjawaban, surat permohonan dan bukti transfer. Selainitu juga aset resing atau pengembalian uang negara jika terbukti bersalah, sebesar Rp378.700 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 55 junto pasal 2 ayat 1 tentang Tindakan Memperkaya Diri Dengan Cara Melawan Hukum dan atau Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Jabatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sesuai pasal ini, kedua tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Ayatullah, yang mendampingi kliennya menganggap ada kejanggalan keputusan penyidik yang menetapkan dua orang tersangka ini.
“Karena keduanya merupakan orang diluar sistem Dinas Pertanian (Disperta) yang ditunjuk menjalankan program itu,” ujarnya di Mapolres Bojonegoro.
Dia berkilah, jika kliennya dalam hal ini adalah Yuli Rahayu Wijayanti hanya disuruh oleh pengguna anggaran yakni Disperta.
Dia mempertanyakan kepada penyidik Polres setempat terkait dengan status Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pertanian sebagai penanggung jawab kegiatan, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Sekretaris.
“Kenapa justru yang diluar sistem ini yang jadi tersangka, bukan dari PPTK yaitu Subekti sebagai Kepala Disperta dan Rachmad sebagai Sekretaris,” pungkasnya. (rien)