SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Melarikan gadis di bawah umur selama empat hari, M Wahyu Ryan Setyawan (20), pemuda asal Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap keluarga korban di Alun-alun Tuban.
Pelaku ditangkap setelah keluarga korban memancing pelaku dengan gadis lain yang juga aktivis perempuan. Gadis yang ditugaskan untuk memancing ini meminta pelaku untuk bisa bertemu di alon-alon Tuban.
“Adik saya diajak kabur sejak empat hari lalu, dan tidak hanya sekali ini saja,†kata kakak korban yang meminta namanya tidak disebut di Mapolsek Tuban.
Informasi yang diterima, korban adalah Clara (bukan nama sebenarnya), 14 tahun, asal Babat, Lamongan. Korban adalah pacar pelaku masih duduk di bangku kelas dua SMP.
“Awalnya korban pamit mau ke rumah keluarganya ada di Tuban, sekitar hari Kamis tanggal 9 kemarin,†kata Ria, aktivis dari Aliansi Perempuan Lamongan (Apel) yang mendampingi kasus ini.
Setelah dicek ternyata keluarga yang ada di Tuban tidak mengetahui keberadaan korban. Keluarga semakin khawatir karena nomor ponsel yang dibawa korban juga tidak aktif sejak hari itu.
Karena bukan satu kali korban menghilang, keluarga lantas melacak dengan melihat ponsel lama milik korban. Disitulah didapat nomor pelaku yang bisa dihubungi. Selain itu keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian ini di Polres Lamongan.
“Kemudian kakak korban mengirim SMS kepada pelaku, dan mengaku masih SMA, kemudian saya yang diminta untuk memancing korban dengan mengajaknya ketemu di Tuban,†kata aktivis ini.
Gayung bersambut, pada hari ini Senin 13 April 2015 pelaku terjebak ajakan keluarga korban. Sebelum menemui gadis barunya, dia terlebih dulu mengantar korban untuk mencari bus yang bisa membawanya pulang ke Kabupaten Lamongan.
Setelah bertemu keluarga korban bersama dengan aktivis ini langsung menyergap pelaku. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mereka langsung menghubungi pos polisi terdekat.
Kapolsek Tuban, AKP Basir, membenarkan kalau penangkapan dilakukan sendiri keluarga korban. Petugas hanya membantu mengamankan setelah mendapat permintaan dari keluarga korban.
“Kasus ini dilaporkan di Polres Lamongan, kita hanya membantu mengamankan sebelum petugas dari Polres Lamongan menjemput pelaku yang ada di sini (Tuban),†kata Basir.
Kepada wartawan, pelaku yang ada di Mapolsek Tuban mengakui kalau selama empat hari terakhir korban bersama dirinya. Selama empat hari korban berada di rumahnya. Tetapi dia menolak kalau tindakan yang dia lakukan merupakan penculikan seperti yang dituduhkan keluarga pacarnya.
“Dia pacar saya, dan dia sendiri yang ikut saya ke rumah,†kata Wahyu.
Pemuda yang kesehariannya bekerja di kebun jambu ini tetap merasa tidak bersalah. Kendati pacar yang dia bawa ke rumah masih berusia di bawah umur.
“Iya saya tahu kalau dia masih kelas dua SMP, tapi dia yang ikut saya bukan saya yang mengajaknya,†kilahnya. (edp)