SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, tengah memproses laporan penipuan proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu oleh seorang pengusaha asal Desa Blawerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Mundhotar.
Korban merasa ditipu oleh Bambang Edi P (53), asal Jalan KH. Agus Alim, Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Akibat dugaan penipuan itu Mundhotar mengalami kerugian hingga Rp333 juta.
Informasi yang diperoleh di Mapolres Bojonegoro, dugaan penipuan itu berawal saat kerjasama operasi (KSO) PT Prambanan, milik H.Asik dengan PT Jatikusumo, milik Bambang Edi P, memenangkan tender di proyek pengaspalan jalan di enginerring, procurement and construction (EPC) 1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, milik PT Tripatra.
“Namun pada Oktober 2012, PT Jatikusumo membuat kesepakatan peralihan pekerjaan dengan CV Wirawijaya Konsorsium milik Mundhotar,”ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza.
Padahal, KSO PT Prambanan dan PT Jatikusuma tersebut telah mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Tripatra. Sementara dari peralihan tersebut ada perjanjian yakni Mundhotar membayar 12 persen dari fee jumlah nilai proyek yang ditenderkan, yakni sejumlah Rp 333 juta.Â
Namun seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dimaksud tidak segera diberikan. Sehingga, pada Mei 2014 lalu, PT Prambanan mundur dari proyek tersebut. Karena merasa ditipu akhirnya, Mundhofar melaporkan Bambang Edi P atau akrab disapa Edi Cuk ke polisi.
“Dari keterangan PT Tripatra, proyek yang tidak kunjung diberikan karena kesalahan dari PT Jatikusumo. Karena, sejak tahun 2012 hingga 2013 pekerjaan tidak segera ditangani,” tegas Jeni.
Ia mengaku segera memanggil saksi-saksi terkait yang diajukan oleh pihak Bambang atau Edi Cuk untuk mendalami perkara ini. Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk sangkaannya, pasal 372, 378, KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,”pungkasnya.(rien)