SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sebanyak 5.681 mantan tenaga kerja (Naker) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, mendapatkan tunjangan jaminan hari tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Sebanyak 5.681 naker yang sudah memperoleh tunjangan JHT itu merupakan naker yang habis kontraknya sejak Januari sampai Agustus,” ujar Kasi Jamsostek dan Kesejahteraan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos), Bojonegoro, Jawa Timur, Widodo, Rabu (24/8/2016).
Sesuai data, pekerja yang mendapatkan JHT tersebut merupakan naker yang sudah berakhir kontraknya di Engineering Procuremen, and Construction (EPC) 1, oleh PT Tripatra-Samsung Jakarta.
“Ada juga dari EPC 5, tapi jumlahnya sedikit, hanya sekra seratus orang,” jelas dia.
Proses pengambilan tunjangan JHT dilakukan bertahap karena habisnya kontrak naker di Blok Cepu tidak bersamaan dan membutuhkan waktu satu bulan saja. Â Proses di Disnakertransos dilakukan setelah semua persyaratan diserahkan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Sepanjang persyaratan lengkap proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu satu bulan,” tegasnya.
Besaran JHT yang diterima mantan pekerja Blok Cepu, bergantung besarnya potongan upah tenaga kerja yang dibayarkan perusahaan di tempatnya bekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau perolehan JHT yang diterima naker berkisar Rp6 juta-Rp10 juta per naker,” pungkasnya. (Rien)