SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Kontraktor lokal sekitar ladang migas Banyuurip, Blok Cepu yang bersentra di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur mengeluhkan tagihan yang diajukan kepada kontraktor pelaksana proyek engineering procurement and construction (EPC)-5 Banyuurip, PT Hutama Karya – PT Rekayasa Industri (HK-Rekind), selama kurang lebih tujuh bulan belum kunjung cair.
Salah satu di antaranya adalah CV Mitra Wibowo, asal Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro. CV Mitra Wibowo mendapat pekerjaan menyuplai material seperti Batu, Pasir, dan Katering di EPC-5 Banyuurip sejak bulan September 2014 hingga April 2015. Namun invoice yang diajukan selama bulan tersebut belum kunjung cair.
“Sudah tujuh bulan tagihan saya di HK belum keluar. Nilai uangnya Rp300 juta lebih, Mas,” kata Direktur CV Mitra Wibowo, Lily Rahmawati kepada suarabanyuurip.com, selasa (14/4/2015).
Dijelaskan, belum cairkannya tagihan yang diajukan di PT HK membuat perusahaannya merasa dirugikan. Karena, harus menanggung pembayaran material.
“Kalau caranya kontraktor pelaksana proyek EPC-5 seperti ini jelas mencekik kontraktor lokal,” tegasnya.
Terpisah, Â Humas PT HK-Rekind, Wandi Sendjaja, mengaku, jika permasalahan invoice yang melilit CV Mitra Wibowo itu adalah tanggungjawab PT HK.
“CV Mitra Wibowo adalah suplier HK, coba tanya Toni,” saran Wandi.
Sementara, huma PT HK, Toni ketika dikonfirmasi prihal tagihan CV Mitra Wibowo yang belum cair tersbut hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (sam)