BPJS Seret Pengusaha ke Kejaksaan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah melaporkan 79 perusahaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Fauzan, mengatakan, sebanyak 79 perusahaan yang menunggak iuran sejak Februari lalu.

“Jika ditotal, jumlah tunggakan mencapai Rp689.598.316,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (15/4/2015).

Fauzan menyebutkan, perusahaan yang menunggak itu dari berbagai macam sektor. Baik itu perusahan media, perusahaan di sektor migas, maupun sektor perdagangan.

“Kami sudah mengirimkan surat tersebut pada tanggal 10 April lalu,” imbuhnya.

Tidak hanya di Bojonegoro, tetapi laporan juga ditujukan kepada  57 perusahaan di Kabupaten Tuban dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,4 miliar. Sementara Kabupaten Lamongan sebanyak 21 perusahaan dengan nilai tunggakan Rp231 Juta.

Dia menyatakan, apabila ada perusahaan yang mangkir dari panggilan Kejaksaan, maka akan dikenai sanksi hingga pencabutan ijin usaha.

“Kami imbau supaya kewajibannya segera diselesaikan,”pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Sempat Mangkir, DPRD dan PT ADS Siap Hadir di Sidang Kedua Gugatan PI Blok Cepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *