SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro –Â Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah melaporkan 79 perusahaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Fauzan, mengatakan, sebanyak 79 perusahaan yang menunggak iuran sejak Februari lalu.
“Jika ditotal, jumlah tunggakan mencapai Rp689.598.316,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (15/4/2015).
Fauzan menyebutkan, perusahaan yang menunggak itu dari berbagai macam sektor. Baik itu perusahan media, perusahaan di sektor migas, maupun sektor perdagangan.
“Kami sudah mengirimkan surat tersebut pada tanggal 10 April lalu,” imbuhnya.
Tidak hanya di Bojonegoro, tetapi laporan juga ditujukan kepada 57 perusahaan di Kabupaten Tuban dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,4 miliar. Sementara Kabupaten Lamongan sebanyak 21 perusahaan dengan nilai tunggakan Rp231 Juta.
Dia menyatakan, apabila ada perusahaan yang mangkir dari panggilan Kejaksaan, maka akan dikenai sanksi hingga pencabutan ijin usaha.
“Kami imbau supaya kewajibannya segera diselesaikan,”pungkasnya. (rien)