BPJS Siapkan Program JKK RTW

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – BPJS Ketenagakerjaan menyempurnakan program Jaminan Kecelakaan Kerja  menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja – Return To Work (JKK-RTW). Program yang berjalan sejak awal 2014 tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Jawa Timur, Widio Brahmulyo, mengatakan, melalui program JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan, hingga pembekalan mental, dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabelitas akibat kecelakaan kerja.

“Pendampingan kami lakukan di Rumah Sakit Trauma Center hingga pembekalan mental dan keterampilan sehingga mereka (pekerja disable) bisa bekerja kembali di perusahaannya dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena ketidakmampuan bekerja,” katanya.

Pada tahun 2014 kasus JKK mencapai 275 dengan Cacat Fungsi sebanyak  1 kasus, Cacat Sebagian sebanyak 6 kasus, Cacat Total sebanyak 1 kasus,  meninggal sebanyak 9 kasus, dan kasus sembuh sebanyak 258 kasus.

Dia mengatakan, pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW ini dapat dilakukan di Rumah Sakit Trauma Center yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan,  dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga :   Pemindahan PKL Terganjal Lahan

“Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Kacab Bojonegoro sudah bekerjasama dengan  4  RS atau Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta,” jelasnya.

Program Return To Work ini, tambah dia,  dilatarbelakangi oleh UU Nomor: 4 Tahun  1997 tentang penyandang cacat  dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara garis besar kedua UU tersebut memiliki content serupa, yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak, dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat.

Alur pelayanan Return To Work dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK). 

“Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi di mana pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, Manajer Kasus KK PAK akan mendampingi peserta dalam proses Return to Work. Dalam hal ini Manajer Kasus KK PAK berperan untuk menjembatani antara Tenaga Kerja, pihak medis, manajemen perusahaan, serikat pekerja dan balai pelatihan kerja.

Baca Juga :   Team URC PSHT Bojonegoro Berbagi Nasi Bungkus

JKK-RTW merupakan salah satu program unggulan yang telah dipersiapkan dalam menyongsong BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, untuk menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *