SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menahan dua orang karyawan kontraktor EPC 1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Tripatra, pada Rabu (15/4/2015) lalu.
Kapolsek Kalitidu, AKP Dumas Barutu, menyampaikan, penahanan tersebut bermula saat security PT Tripatra melaporkan kejadian pada Sabtu (4/5/2015) saat tersangka yang bernama Daniel Kurniawan (37) asal Jalan Plesiran, Lebak Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, dan rekannya Ramadhan Sirait (30), asal Tambakrejo, Cilacap, Jawa Barat, telah mengeluarkan barang tanpa ijin dari gudang di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.
“Barang itu berupa kabel power sekitar 50 meter,”ungkapnya kepada Suarabanyuurip saat di Mapolres setempat, Kamis (16/5/2015).
Dia menyampaikan, dari kesaksian di lokasi kejadian, dua pelaku datang ke gudang dan memotong kabel power serta membawanya ke lokasi proyek di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam. Akan tetapi, pengambilan itu tidak disertai dokumen atau surat perintah resmi.
“Ternyata setelah kami cek ke lokasi yang dimaksud, kabel tersebut tidak ada,”imbuhnya.
Dumas menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP maka patut diduga ada upaya penggelapan barang berupa kabel milik PT Tripatra. Sehingga, kedua pelaku langsung ditahan untuk dimintai keterangan serta pendalaman apakah ada penggelapan barang lainnya.
“Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentan’ penggelapan barang dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.
Dia menyatakan, barang bukti yang ditahan berupa gulungan kabel dari sisa yang diambil pelaku, linggis, martil, dan kendaraan Xenia. Sementara kerugian material sebesar Rp7,5 juta. (rien)