SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sedikitnya empat warung makan yang ada di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur digulung petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Warung makan ini ternyata dipergunakan fungsi lain oleh pemiliknya. Pemilik menyediakan ruangan, dan perlengkapan karaoke.
“Warung karaoke liar, kita amankan semua perlengkapannya,â€kata Kasi Penindakan Satpol PP Tuban, Daryuti, usai melakukan razia.
Penggrebekan ini sendiri dilakukan karena petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Masyarakat mengeluhkan mulai maraknya karaoke liar beroperasi. Untuk menghindari masyarakat yang tidak suka dengan karaoke di lingkungannya dan ada konflik, Satpol PP langsung menertibkan sebelum semakin banyak.
Setelah dilakukan pengecekan, pemilik karaoke juga bukan orang setempat. Tetapi pendatang dari luar desa yang membuat usaha warung makan yang sebenarnya juga dijadikan usaha karaoke.
Mereka ditertibkan karena dianggap melanggar Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Petugas berencana memanggil para pemilik untuk dimintai keterangan.
“Kita akan panggil pemilik untuk proses selanjutnya,â€tandasnya.(edp)