SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Â Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, menindak tegas penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayahnya yang kian marak. Belum genap dua pekan, korps baju coklat itu berhasil menggagalkan tiga pengiriman BBM tanpa disertai dokumen resmi.
Kali ini, sebuah mobil Grand Max bernomor polisi (Nopol) S 9680 AB diamankan karena terbukti membawa 35 jerigen minyak mentah tanpa disertai dokumen resmi. Mobil tersebut diamankan di Jalan Raya jurusan Bojonegoro – Cepu, tepatnya di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan.
Selain menyita mobil dan barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang pengangkut BBM Ilegal. Mereka adalah Juremi (37) dan Mujari, keduanta warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan.
Kabag Ops Polres Bojonegoro, Iptu Ramelan menjelaskan, penangkapan itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan polres Bojonegoro. Di tengah perjalanan petugas mendapati mobil mencurigakan dan kemudian menghentikannya.
“Setelah kita periksa dan kita mintai dokumen ternyata tidak punya, akhirnya kita sita barang bukti bersama kedua pelaku,” tegas Ramelan, Jumat (17/4/2015).
Ia menyatakan, jika ratusan liter minyak mentah itu berasal dari penyulingan di sumur tua Wonocolo, Kecamatan Kedewan. Sesuai pengakuan ke dua pelaku, minyak tersebut rencananya akan diolah menjadi solar dan minyak tanah, kemudian dijual kepada pembeli di sekitar Kalitidu, Kedewan dan sekitarnya.
Setelah diolah menjadi solar, lanjut Ramelan, kedua pelaku menjual seharga Rp5.000 perliternya. “Keduanya baru membeli dari Wonocolo akan dibawa pulang untuk di olah menjadi BBM jenis solar dan minyak mentah,” jelasnya.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Bojonegoro bersama puluhan jerigen minyak mentah yang diangkut di mobil Grand Max sebagai barang bukti. Keduanya terancam pasal 53 KUHP tentang angkat angkut minyak dan gas bumi tanpa dokumentasi dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(rien)