SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan mendatangi Komisi VII DPR RI di Jakarta, untuk mendesak revisi Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan yang di dalamnya mengatur dana bagi hasil (DBH) Migas bagi daerah penghasil.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan, di dalam  UU No 33/2004, ada pembagian sebesar 16 persen di antaranya 6,2 persen untuk daerah penghasil migas, dan 9,8 persen untuk pemerintah provinsi serta 38 kabupaten/kota se Jawa Timur dirasa tidak adil. Sedangkan sebesar 84 persen untuk pusat tidak akan diutak-atik.
“Yang 6,2 persen untuk daerah inilah yang akan kami perjuangan supaya bertambah menjadi 10 persen,” tegasnya.
Lasuri menyatakan, saat ini UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang akan direvisi oleh DPR RI. Sehingga, untuk mewujudkan keadilan daerah penghasil migas yaitu Bojonegoro, sesegera mungkin meminta Komisi VII mengabulkan permintaan itu.
“Kami, dari seluruh DPRD daerah penghasil se Indonesia akan bersatu minta revisi itu dikabulkan,” tegasnya.
Karena, menurut Lasuri, sudah bertahun-tahun pengajuan revisi UU itu tidak dikabulkan oleh badan legislasi DPRD RI. Oleh sebab itu, saat ini akan menyiapkan semua administrasi yang dibutuhkan seperti menyiapkan naskah akademik yang akan diusulkan terkait pasal-pasal yang merugikan Bojonegoro.
“Insya Allah, bulan depan kami ke Jakarta menemui Komisi VII,” pungkasnya.(rien)