SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mempertanyakan sistem pengelolaan sumur tua oleh tiga Koperasi Unit Desa (KUD) yakni Karya Sejahtera di Kecamatan Malo, Sumber Pangan dan Usaha Jaya Bersama di Kecamatan Kedewan.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menanyakan kepada pihak KUD Karya Sejahtera, bagaimana dengan kesejahteraan para penambang, kelestarian lingkungan, hubungan antara KUD dengan penambang, KUD dengan pihak ketiga, pihak ketiga dengan penambang, dan pogram corporate social responsibility (CSR).
“Saya ingin tahu bagaimana KUD Karya Sejahtera melaksanakan itu selama ini,” kata Lasuri saat bertemu dengan pengurus KUD Karya Sejahtera (KS).
Mendapat pernyataan itu, Sekretaris KUD Karya Sejahtera, Surono, menjelaskan, dalam hubungannya dengan pihak ketiga atau dalam hal ini investor, dikarenakan KUD Karya Sejahtera tidak memiliki modal. Ada tiga investor yang digandeng dalam mengelola sumur tua dengan kesepakatan tertentu.
“Kesepakatannya, pemodal mendapat jatah 30 persen dari nilai ongkos angkat dan angkut sebesar Rp2.726 perliter, dulunya Rp 4.160 perliter,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembagian sebesar 30 persen tersebut untuk investor, 8 persen fee KUD, pph 2 persen, sisanya masuk ke penambang dengan produksi minyak yang dihasilkan sebanyak 5.000 liter tiap harinya. Sehingga, dalam hal ini penambang dirugikan karena pemasukan yang didapat sangat sedikit.
Surono mengakui, jika perjanjian antara Pertamina EP dengan KUD tidak diberlakukan. Seperti ongkos angkat dan angkut sebesar Rp2.726 terdapat jatah untuk perbaikan lingkungan, kesejahteraan penambang, dan fee KUD.
Sementara untuk jaminan sosial Ketenagakerjaan, Surono, menyatakan, pendaftaran penambang untuk BPJS Ketenagakerjaan bukanlah tanggung jawab KUD. Akan tetapi, para investor yang menggandeng para penambang tersebut.
“Untuk CSR juga tidak ada sama sekali, harusnya Pertamina EP yang memberikan,” pungkasnya.(rien)