Pertamina Dukung Polisi Usut Tuntas BBM Ilegal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –  Operasi penangkapan solar ilegal yang dilakukan jajaran Polres Bojonegoro, Jawa Timur,  mendapat apresiasi dari Pertamina EP Asset IV. Anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu berharap aparat kepolisian bisa mengusut tuntas kasus solar ilegal.

Legal and Relations Pertamina EP Asset IV, Sigit Dwi Aryono, mengatakan, pihaknya memberi apresiasi pada aparat kepolisian di lingkungan Polres Bojonegoro yang tidak henti-hentinya menyita solar ilegal. Diharapkan, langkah itu  terus diintensifkan dan dilakukan pengusutan secara tuntas sampai menemukan pada pelaku yang melakukan illegal drilling di wilayah sumur tua yang ada di Bojonegoro.

“Tindakan tegas dari aparat kepolisian ini diharapkan bisa menghentikan pengeboran ilegal yang marak terjadi di wilayah sumur minyak tua,” jelasnya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (20/4/2015).

Sigit menyatakan, apabila kasus ini bisa diusut tuntas, termasuk menangkap pelaku illegal drilling, pasti akan memberikan efek jeranya luar biasa untuk mencegah kian masifnya penambangan ilegal.

“Jika kasusnya bisa dikembangkan, penambang ilegal juga bisa dijerat dengan undang-undang yang sama,” tandas Sigit.

Dia menegaskan, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Baca Juga :   Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih

“Pengusutan secara tuntas hingga mengetahui pelaku illegal drilling sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sigit menambahkan, jumlah sumur tua yang tertera dalam perjanjiaan dengan KUD sebanyak 255 sumur. Sedangkan sumur tanpa izin atau ilegal yang muncul belakangan ini di luar titik yang dikerjasamakan jauh lebih besar atau mencapai 295 sumur.

“Produksi sumur tua totalnya mencapai 1075 BOPD dan prakiraan hasil illegal drilling lebih besar, di kisaran 1085 BOPD.  Rata-rata yang dijual ke panadah diperkirakan mencapai 300-500 BOPD,” ujar dia, menerangkan.

Maraknya pengusaha yang melakukan usaha penambangan ilegal di wilayah sumur tua di Kabupaten Bojonegor, dan menjual keluar minyak, membuat negara dirugikan cukup besar. Yakni diperkirakan mencapai mencapai US$10.950.000 terhitung sejak tahun 2013-2014 lalu.

Jumlah tersebut dengan asumsi ada 300 BOPD dan harga minyak US$100/bbl. Sedangkan produksi minyak Pertamina EP dari Penambangan Rakyat tahun 2014 sekitar 1600 BOPD dengan revenue setara US$ 58.4 juta (US$ 100 / bbl).

Baca Juga :   Guru Sidoarjo Belajar Pengolahan BBM di PPSDM Migas Cepu

Sementara itu minyak mentah yang diselundupkan atau dijual keluar area tambang sumur tua di Kabupaten Bojonegoro tidak dapat diketahui pasti setiap harinya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada awal pekan lalu tepatnya tanggal 14 April, jajaran Buser Polres Bojonegoro menyita solar ilegal di kawasan Sumur Minyak Tua, di wilayah Bojonegoro.  Solar ilegal tersebut oleh pemiliknya ditaruh dalam tanki yang diangkut menggunakan truk. Diduga solar tersebut akan digunakan untuk solar industri.

Penangkapan solar ilegal itu diduga berasal dari pengeboran sumur minyak tradisional. Di Bojonegoro pengeboran sumur minyak tradisional berada di Kecamatan Kedewan.

Sebelumnya, pada (07/04) Polisi juga berhasil menghadang peredaran BBM ilegal. Saat itu polisi menyita sebanyak 2.500 liter BBM Ilegal yang akan dikirim untuk proyek Lapangan minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.

Dalam kasus itu, aparat kepolisian menjerat para pelaku berdasar  pasal 53 dan 55 KUHP, UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 5 tahun penjara.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *