SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan (SP)Â yang mengelola sumur tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, selama ini hanya menggandeng satu investor untuk membayar ongkos angkat dan angkut kepada para penambang.
“Kami menggandeng pihak ketiga atau investor dengan memberikan fee sebesar Rp 150 per liter,” ujar Sekretaris KUD SP, Tahan, kepada Komisi B DPRD Bojonegoro saat melakukan sidak, Senin (20/4/2015) kemarin.
Dia mengatakan, jumlah anggota yang terdaftar di KUD SP hanya 55 orang. Sementara jumlah sumur tua yang dikelola sesuai kontrak dengan Pertamina EP ada 115 titik di antaranya 110 di Desa Dandangilo dan Beji, serta sisanya di Kawengan dengan jumlah produksi setiap harinya sebanyak 80.000 liter
“Dari investor itu ada 500 penambang yang bekerja,” kata Tahan.
Dia menyatakan, alasan untuk menggandeng investor ini dikarenakan keterbatasan dalam melakukan pembayaran kepada para penambang. Karena, para penambang meminta pembayaran ongkos angkat dan angkut satu minngu sekali. Sedangkan dari Pertamina EP membayarkan kepada KUD satu bulan sekali.
“Jadi kami butuh modal untuk membayar para penambang itu,” ujarnya tanpa menjelaskan siapa investor yang dimaksud dan jumlah ongkos dan angkut penambang.
Sementara itu, Ketua Komisi B, Sigit Kusharianto, meminta supaya KUD SP bersikap transparan baik kepada sesama pengurus mamupun anggota. Selain itu, KUD harus memperhatikan aspek lingkungan yang rusak berat sekarang ini.
Selain itu, komisi dewan yang membidangi masalah migas itu juga meminta KUD SP untuk melaporkan apapun kegiatan yang dilakukan KUD SP seperti bantuan sosial dan lain sebagainya kepada bagian perekonomian Pemkab.
“Kalau untuk menggandeng investor memang tidak ada aturan mendasar di Permen 1 tahun 2008, jadi kalau harus diberi sanksi itu kewenangan Pertamina EP,” tegasnya.(rien)