Kades Sawir Tolak Pengacara Penyidik

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Nur Indayani, menolak pengacara yang ditawarkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang memeriksanya sebagai tersangka kasus korupsi.   

Selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana desa, Nur Indayani tidak pernah didampingi penasehat hukum. Kepada penyidik tersangka mengaku, akan mencari kuasa hukum sendiri untuk mendampingi kasus yang melilitnya.

“Kita sudah tawarkan kepada yang bersangkutan, tetapi dia menolak dan mengaku akan mencari kuasa hukum sendiri,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tuban, Widieyanto Nugraha, Selasa (28/4/2015).

Penyidik memberi waktu kepada tersangka untuk mencari pengacara selama dua minggu ke depan. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak kunjung ada pengacara, maka tersangka harus menggunakan pengacara yang disediakan penyidik.

“Jika dalam dua minggu masih tidak ada pengacara, terpaksa kita yang menyediakan,” tandasnya.

Diketahui, Kades Sawir menjadi tersangka korupsi uang hasil kompensasi dari PT Holcim Indonesia Tbk, sebesar 1,3 milyar rupiah. Uang kompensasi tersebut diberikan perusahaan karena mempergunakan eks jalan desa untuk aktivitas pabrik. (edp)

Baca Juga :   Besok, Jenazah Khoirul Anam Dimakamkan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *