SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Baru dua bulan menikah, seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Tuban, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan karnopen.
Pemuda tersebut adalah Sep (26), asal Desa Sendagharjo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini diketahui menikahi seorang gadis asal Kecamatan Palang dan bermukim di rumah mertuanya.
“Kita tangkap di salah satu lahan kosong yang ada di Kecamatan Palang,†jelas Kasatnarkoba Polres Tuban, AKP Budi Frieyanto, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (29/4/2015).
Bersama tersangka, petugas juga menyita 75 butir pil karnopen. Serta uang tunai senilai Rp211.000 yang diduga hasil dari penjualan obat yang masuk daftar G itu.
Pelaku mengaku mendapatkan barang edaran dari seorang laki-laki bernama B. Petugas mengaku masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita masih telusuri darimana barang ini didapat,†tegas Budi.
Di tempat yang berbeda, Â petugas juga menangkap seorang pelaku lain dengan inisial SS (46). Warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
“Kalau SS kita tangkap ketika berada di Jalan Pemuda Tuban,†kata Budi.
Dari SS, petugas menyita 30 butir pil karnopen. Serta uang hasil penjualan senilai Rp40 ribu sebagai barang bukti.(edp)