SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) kian marak di Bojonegoro, Jawa Timur. Terbukti, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan BBM ilegal di Desa Beji, Kecamatan Malo, pada Kamis (30/04/2015) dini hari.Â
Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan truk tangki berkapasitas 5000 liter bernomor polisi K 1854 GF. Selain itu polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial IN (20), Warga Dusun Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Satu orang tersangka ini seorang sopir dan kita masih melakukan pendalaman siapa pemilik BBM ilegal ini,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Ferius, Jumat (01/05/2015).
Kapolres menjelaskan, truk tangki model Mitsubishi Colt Diesel itu diisi BBM jenis solar hasil olahan sumur minyak tua di Wonocolo.
Penangkapan itu dilakukan karena sopir tidak bisa menunjukan dokumen dan surat resmi pengangkutan solar saat dihadang petugas yang sedang melakukan patroli rutin.
“Rencananya solar ilegal itu akan dikirim ke Kabupaten tetangga Blora. Namun kita masih dalami untuk kebutuhan apa nantinya solar itu,” kata Hendri, mengungkapkan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 54 sub 53 huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka dan barang bukti kini masih diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk roses penyidikan lebih lanjut,†tegasnya.
Hendri menambahkan, saat ini pihaknya sedang gentol melakukan patroli untuk melakukan penetiban solar ilegal. Â Sebab, sesuai dengan laporan yang diterima pihak kepolisian, banyak usaha meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi (migas) dan hasil pengolahan tidak sesuai dengan standart mutu.(rien)