SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Â Rahmad Harianto, pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian (Disperta) Bojonegoro, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) dari APBN tahun 2012 senilai Rp5 miliar masih memperoleh gaji pokok. Namun gaji yang diterima Kepala Seksi Pengelolaan Lahan dan Air (PLA), Disperta Bojonegoro itu, tidak penuh, melainkan hanya 70%.
Dalam kasus ini, Rahmad Harianto, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro, Zainuddin, tersangka masih berhak menerima gaji pokok. Nilainya sebesar 70 persen dari gaji pokoknya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966 tentang Pemberhentian PNS.
‪”Pejabat yang terkena masalah hukum atau ditahan diberhentikan sementara dari jabatannya dan masih menerima 70 persen dari gaji pokok,” ujar Zaenuddin kepada suarabanyuurip.com, Selasa (05/05/2015).‬
Sementara pemberhentian (pemecatan) terhadap pejabat yang bermasalah hukum masih menunggu keputusan incrah dari proses hukum yang dijalani. “Karena masih dalam proses dan belum ada keputusan incrah, jadi sekarang masih terima gaji,” lanjut Zainuddin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro itu menjelaskan, tersangka masuk PNS Golongan 3D dengan masa kerja 13 tahun. Sehingga gaji pokok yang diterima perbulannya sebesar Rp3,7 juta.‬
“Jumlah itu belum termasuk tunjangannya,” lanjut Zainuddin.
Hanya saja, pria asal Pulau Dewata itu tidak mengetahui jumlah tunjangan yang diterima tersangka. Sedangkan tunjangan tersangka sekarang ini sudah tidak lagi diberikan setelah penetapan tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersangka RH berperan sebagai penyeleksi benar atau tidaknya pengerjaan proyek Jitut dan Jides.  Selain itu, tersangka diduga juga sebagai orang yang memerintahkan dua orang tersangka lainnya untuk mencairkan dana dari rekening kelompok.
Sesuai hasil pemeriksaan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor), lanjut Hendri, tersangka yang ditunjuk sebagai pendamping program APBN ini tidak melakukan sosialisasi serta identifikasi CPCL untuk selanjutnya dilakukan seleksi teknis.
“Tersangka ini bersekongkol kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan dana proyek pembangunan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Yakni, Kepala Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberejo, Amarlin (44), dan rekannya, Yuli Rahayu Wijayanti (42), asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem.
Dua orang tersangka ini merupakan pihak rekanan untuk proyek Jitut dan Jides yang seharusnya dilakuan secara swakelola.(rien)