Perda Sumur Tua Tidak Mencakup KSO

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengungkapkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sumur tua tidak mencakup wilayah Kerjasama Operasi (KSO). 

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mengatakan, terkait keberadaan PT Geo Cepu Indonesia (GCI) selaku KSO dari Pertamina EP itu sudah tertuang dalam kontrak.

Meskipun begitu, pihaknya mengakui, belum adanya regulasi yang mengatur pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan PT GCI. Sehingga, bentuk dari kontribusi KSO itu akan dilihat bagaimana dengan pengaturannya. Harus menunggu hasil dari konsinyering.

“Bentuknya seperti apa akan kita lihat, pengaturannya menunggu hasil dati konsinyering,” imbuhnya.

Tapi yang jelas, ungkap Politisi asal Partai Gerindra, asumsi awal apabila kegiatan PT GCI ada di wilayah Bojonegoro harus memberi pemasukan di Bojonegoro. 

“Kita cari cari celah hukumnya dulu untuk mendapatkan pemasukan dari KSO ini,”tandasnya.

Pihaknya mengaku, dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Sumur Tua ini mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan lintas sektoral. Dimana saat ini masih dalam proses penyamaan persepsi tim dari UNS dan konsultasi publik. 

Baca Juga :   Jargas Rumah Tangga Lebih Hemat Dibanding LPG

“Kira-kira dua bulan baru clear,” tambahnya.  (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *