Perda TJSP Sinergikan Program Pemkab

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD)  Kabupaten Bojonegoro, menyatakan, pertimbangan dalam menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) adalah bagaimana supaya dana-dana CSR yang dimiliki perusahaan, baik migas maupun non migas, bisa disinergikan dengan program Pemkab Bojonegoro.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Ali Mahmudi, mengatakan, isi dalam Perda TJSP ini tidak ada yang bersinggungan atau bertentangan dengan Perda No 23 Tahun 2011 atau Perda Konten Lokal. Karena, didalam Perda Konten Lokal ini lebih kepada siapa yang melaksanakan. 

“Kita berharap perusahaan di Bojonegoro lebih sinergi dalam memberikan program TJSP,” ujarnya.

Dia menyatakan, target dari DPRD dengan adanya Perda TJSP ini adalah mewujudkan aspirasi masyarakat. Terutama  untuk program pembangunan yang tidak hanya bersumber dari APBD tetapi juga dari CSR Perusahaan. 

“Di dalam Perda ini ada tiga stakeholder yang terlibat yakni masyarakat, Pemerintah Kabupaten, dan Perusahaan itu sendiri,”tegasnya.

Pihaknya berharap, mampu mensinergikan dan tidak ada program yang tumpang tindih antara TJSP dengan perogram pemerintah atau istilahnya double anggaran. 

Baca Juga :   Din : Banyak Tokoh Partai Bermain Migas

“Adanya Perda TJSP ini kan juga bisa meringankan beban pemerintah, artinya program yang ada di Bojonegoro tidak hanya dari APBD,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *