SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memita kepada kontraktor pelaksana proyek engineering procurement and construktion (EPC)-1 dan 5 Banyuurip, Blok Cepu, beserta subkontraktornya untuk memberikan sertifikat kepada tenaga kerja (naker) yang sudah habis masa kontraknya.
Tujuannya, agar mereka memiliki bukti pengalaman kerja sehingga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di proyek selanjutnya.
“Harus diberikan dan jangan dipersulit. Karena sertifikat adalah sebagai bukti pegalaman jika mereka telah pernah kerja sesuai dengan keahlihannnya masing-masing,” kata Kepala Desa (Kades) Brabowan, Sukiran, Minggu (10/5/2015).
Senada juga disampaikan Kepala Desa Katur, Sukono. Menurut dia, pemberian sertifikat pengalaman kerja itu sangat penting sebagai modal untuk melamar pekerjaan di perusahaan lain.
“Seperti saat proyek Jambaran – Tiung Biru bila dimulai mereka bisa mempergunakannya,” sambung pria yang juga Ketua Paguyuban Kades Banyuurip itu.(sam)