Rokok Ilegal Rugikan Negara Hampir Rp2 Miliar

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cucai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, intensif memberantas produksi rokok ilegal. Hasilnya, hingga 30 April 2015 lalu, sebanyak 23 kasus berhasil diungkap di wilayah eks Karisidenan Pati yang meilputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora.

Dari penindakan produksi rokok illegal itu KPPBC Kudus berhasil mengamankan lima jenis barang bukti. Yakni rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah 2.884.750 batang dengan berbagai merek, rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan jumlah 102.444 batang dengan berbagai merek, Pita Cukai berbagai jenis, seri, dan personalisasi yang diduga palsu dengan jumlah 23.848 keping, tembakau iris (TIS) dengan total berat 2.632 kg, dan sejumlah peralatan produksi rokok.

“Akibat aktifitas illegal tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 1.845.147.177,” kata Kasubsi Layanan Informasi, KPPBC Kudus, Deyna Kurniawan dalam rilisnya yang dikirim kepada suarabanyuurip.com, Senin (11/5/2015).  

Deyna mengungkapkan, hingga tanggal 30 April 2015 kemarin, tim Intelejen dan Penindakan KPPBC tipe Madya Cukai Kudus telah melakukan 23 kali penindakan atas bangunan atau tempat tinggal yang diduga digunkan untuk memproduksi rokok illegal atau tanpa ijin di beberapa daerah. Di antaranya, Jepara, Pati dan Kudus, dan terakhir di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kecamatan Walahan, Kabupaten Jepara , Kabupaten Pati, dan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.

Baca Juga :   AKR Bangun 20 SPDN di Jatim

“Semua barang bukti telah diperiksa dan diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya. 

Deyna  menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah menjalankan kegiatan cukai tanpa memiliki ijin atau tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

Akibat perbuatannya itu para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Barang Kena Cukai pada pasal 50.

“Ancaman hukumannya bisa pidana kurungan paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Deyna.

Deyna menambahkan, dari penindakan tersebut, rata-rata aktifitas pengemasan rokok pada bungkusnya (red-Nyontong). “Tidak ada aktifitas produksi rokok yang kami temui di lapangan. Untuk pabrik sendiri kami juga belum menemui,” ucapnya.

Disinggung tentang kegiatan produksi rokok illegal di Blora, Deyna mengaku belum menemukan.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   BPR dan PDAM Bojonegoro Bersinar di TOP BUMD 2026, Bupati Raih Pembina Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *