SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Meski sudah dilarang keras, produksi arak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih berlangsung. Terbukti, aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polisi kembali menemukan keberadaan arak di eks sentral pengrajin arak di wilayah Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Selasa (13/05/2015).
Hal ini menandakan kalau warga setempat tidak bisa begitu saja melepaskan pekerjaan tersebut. Karena sudah beberapa kali dilakukan penyitaan baik arak ataupun alat produksi, tetapi masih saja ditemukan warga yang memproduksi arak dengan sembunyi-sembunyi.
Kasi Operasional dan Penindakan Satpol PP Tuban, Iriyanto, menyebut kalau sebenarnya ada lima titik di lokasi setempat yang diduga masih memproduksi arak. Tetapi mereka hanya mampu menemukan dua titik yang masih melakukan operasi.
“Kita sita arak hasil produksi beserta peralatan membuatnya,†tegas Iriyanto.
 Data yang dihimpun, total arak yang disita dalam razia hari ini adalah 104 liter arak. Disita dari dua rumah produksi warga yang ada di Desa Prunggahan Kulon.
 “Razia kali ini terkait Perda no 5 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Produksi Etanol. Kita akan selalu berkordinasi dengan pihak kepolisian dan akan menindak siapapun yang melanggar,†tandas Iriyanto.(edp)