SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban, Jawa Timur, menyebut keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan Dana Pemilu Kepala Daerah Tahun 2015, salah kaprah.
Ketua Panwaskab Tuban, Sullamul Hadi, mengatakan, aturan tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dia mencontohkan, dalam Permendagri disebutkan masa kerja Panitia Pengawas Lapangan (PPL) adalah dua bulan. “Padahal dalam UU disebutkan, kalau setidaknya masa kerja pengawas Pemilu adalah 5 bulan,†ujar  Hadi kepada suarabanyuurip.com, Rabu (13/5/2015).
Selain itu untuk Panwaskab di aturan disebutkan kalau masa kerja maksimal adalah 9 bulan. Sementara di UU disebutkan kalau masa kerja sampai selesai tahapan Pemilu. Bahkan bisa lebih dari 10 bulan kalau misalkan ada sengketa Pemilu.
“Ada ketidak sesuaian antara Permendagri dengan amanat Undang-undang,†tegas Hadi.
Keberadaan Permendagri itu berpengaruh pada kebutuhan anggaran Panwaskab pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tuban pada 9 Desemebr 2015 mendatang. Awal pengajuan anggaran, Panwaskab mengajukan senilai Rp8,9 milyar kepada Pemkab Tuban. Tetapi karena Pemkab berpatokan pada Permendagri ini, anggaran yang disetujui hanya 4,7 Milyar rupiah untuk Pengawasan Pilkada tahun ini.
“Kami rasa itu tidak cukup untuk kebutuhan Pilkada tahun ini, sehingga kami mengajukan lagi anggaran senilai 4 Milyar rupiah,†tegasHadi.(edp)