SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bojonegoro Kota memutus jaringan listrik di rumah Moch. Subekhi, warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Jum’at (8/5/2015) lalu. Gara-garanya, segel listrik di rumahnya putus dan piring meterannya berhenti.
Selain memutus jaringan listrik, PLN juga meminta Subekhi membayar kewajiban denda sejumlah Rp2,4 juta lebih. Namun permintaan itu ditolak karena dia tak merasa memutus segel listrik dirumahnya. Â
“Tapi saya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, sebab saya tidak tahu kalau segel meteran listrik putus,” ujar Subekhi kepada Suarabanyuurip, Rabu (13/5/2015).
Disamping tak mengetahui segel meterannya putus, Subekhi mengaku, selama ini besaran pembayaran listrik di rumahnya normal yaitu sekitar Rp70 ribu/bulan. “Kalau listrik di rumah saya dengan daya 900 watt mati, ya seharusnya saya hanya membayar tagihan listrik sesuai beban Rp18 ribu/bulan,” tandasnya.
“Yang saya ketahui meteran listrik di rumah saya buatan tahun 1984,” lanjut Subekhi.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PLN Area Pelayanan dan Jaringan Kabupaten Bojonegoro, Widiyanto, menyatakan, akan meneliti pengaduan Subekhi. “Kami akan teliti adanya pengaduan pelanggan yang listriknya diputus. Kalau memang petugas kami yang salah akan kami tindak,” sambung Widiyanto.
Sementara itu, Bagian Transaksi Energi PLN Rayon Bojonegoro Kota, Dariyanto, menjelaskan, pemutusan jaringan listrik di rumah Subekhi sudah sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi PLN.
“Pemutusan jaringan listrik ini sudah sesuai SK Direksi. Soal cara menentukan denda menjadi Rp2,4 juta saya tidak tahu, sebab yang menghitung bagian keuangan,” timpal Daryanto.(rien)