BLH Temukan Kadar Air Lebihi Ketentuan

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro-  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku belum dapat memastikan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah di PT. Dwi Jaya Banyuurip (DJB) yang digunakan transit PT PPLI di Dusun Tenggor, Desa Sudu, Kecamatan Gayam.

PT. PPLI merupakan perusahaan yang mengelola limbah pemboran migas di Blok Cepu yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Dalam melaksanakan pekerjaanya, PPLI menggandeng PT DJB, kontraktor lokal sekitar pemboran.

“Masih indikasi benar tidaknya akan kita uji laboratorium,” kata Sekretaris BLH Bojonegoro, Agus Hariana kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/5/2015).

Menurut Agus, sesuai hasil inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi ditemukan sejumlah bukti. Dari hasil tes air yang dilakukan terdapat temuan yang tidak sesuai ketentuan. Yakni kadar asam (ph) di atas 11,55 ph meter.

“Kalau normalnya 8 – 11 ph,” ucap mantan Kepala Kantor Ketahanan Pangan Bojonegoro itu.

Oleh -karena itu pihaknya menyarankan kepada PT DJB untuk segera melakukan pengurusan dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL- UPL). “Bagaimana tindakan selanjutnya kita akan sampaikan ke pimpinan dulu,” tuturnya.

Baca Juga :   KP3 Janji Tertibkan Pupuk Ilegal

Agus mengapresiasi upaya masyarakat untuk sadar lingkungan. Karena sidak yang dilakukan BLH ke PT. DBJ ini berdasarkan laporan masyarakat.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *