Pokmas Purwosari Sebut BBM dari Pertamina

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Kelompok masyarakat (Pokmas) Purwosari pengelola road tank pengangkut minyak mentah dari sumur Tiung Biru (TBR) menyatakan, jika 1400 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diamankan Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (13/5/2015) malam kemarin, adalah legal. Karena ada dokumen resmi dari pihak Pertamina Ekplorasi dan Produksi (PEP) Aset 4 Field Cepu, pengelola sumur TBR di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo.   

Namun pihak Pertamina EP Aset 4 Field Cepu mebantah jika 1400 solar dalam 48 jerigen dan diangkut mengunakan mobil pikup itu berasal dari perusahaan.

Ketua Pokmas Purwosari, Kecamatan Purwosari, Pitoyo, mengaku, semua BBM yang digunakan untuk memasok kebutuhan road tank pengangkut minyak dari TBR menuju tempat penampungan Menggung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa-Tengah adalah legal.

“BBM sudah resmi dari Pertamina, dan BBM non subsidi. Karena dikasih Pertamina, bukti juga ada. Kalau tidak ada, kita juga tidak berani,” kata Pitoyo kepada suarabanyuurip.com melalui pesan pendek, kamis (14/5/2015).

Baca Juga :   Fogging Pertamina Tekan Penyebaran DBD

Anggota Pokmas Purwosari, Bambang Ekmantoyo, menambahkan, 1400 liter BBM itu berasal dari jumlah ritase sebanyak 140 ritase. Dengan rincian, satu ritasenya 10 liter untuk satu unit mobil tanki.

“DO nya yang ngeluarkan pak Danang dan pak Suyoto Pertamina, dan saya juga tandatangan di DO tersebut. Jadi semua BBM itu saya ambil dari Pertamina lah. Kalau tidak resmi saya juga tidak berani,” tegas Bambang Ekmantoyo.

Menurut Bambang, 1400 liter solar itu tidak hanya dipergunakan untuk operasional Pokmas Purwosari, tepai juga untuk Pokmas Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo. Selain itu, jika permasalahan tentang tidak punya ijin angkut tentu di luar tanggungjawab pokmas.

“Surat mobil yang ngangkut lengkap semua baik STN maupun SIM sopirnya. Tapi, kalau kesalahannya tidak punya ijin angkut saya tidak tahu. Mestinya itu tanggungjawab Pertamina,” pungkas warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari tersebut.

Menanggapi hal itu, Legal dan Relations PEP Aset 4 Field Cepu, Sigit Dwi Aryono, menyangkal, jika solar yang diamankan Polres Bojonegoro berasal dari Pertamina Aset 4.

Baca Juga :   Harga Gabah di Lamongan Jeblok

“Pertamina tidak menyediakan BBM buat Pokmas. BBM jadi tanggung jawab Pokmas sendiri. Sebagai buktinya adalah diatur dalam perjanjian. Salah satu bunyinya adalah BBM tanggungjawab Pokmas,” tegas Sigit Aryono melalui pesan pendek.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa penangkapan 1400 liter BBM berjenis solar yang dilakukan kepolisian Bojonegoro tersebut diduga adanya penyalahgunaan pengangkutan minyak. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 48 jerigen berisi solar dengan kapasitas 1400 liter dan kendaraan pick up dengan No Polisi L 8031 PK.

Saat ini baik sopir maupun kenek masih diamankan. Jika mereka terbukti melanggar dapat terancam pasal 53 huruf B Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *