DPRD Gelar FGD Raperda Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggelar Focus Group Discution (FGD) tentang draft usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Sumur Tua di ruang rapat paripurna, Senin (25/5/2015).

Rapat ini dihadiri oleh eksekutif, Muspika wilayah sumur tua, perwakilan LSM, penambang tradisional, mahasiswa, dan Ormas.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, mengatakan, sebenarnya dalam membuat perda ini tidak merespon kejadian yang sekarang ada. 

“Perda ini kita susun prolegdanya pada tahun 2015 kemarin. Bukan untuk mengantisipasi semua kejadian di sumur tua,” ujar Anam kepada Suarabanyuurip.com usai FGD.

Dia menyampaikan, saat DPRD tengah merencanakan Raperda ini, tiba-tiba masalah di sumur tua muncul. Sehingga, regulasi ini menjadi penting agar kemudian tidak terjadi lagi pengalaman seperti yang sebelumnya.

Pengalaman yang dimaksud, ujar Anam, adalah sebuah proses pengelolaan minyak di sumur tua yang tidak terkendali yang tidak terawasi. Juga tidak terkontrol. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan, pertambangan ilegal, pencemaran lingkungan, pekerja yang bekerja tidak berdasarkan safety, dan sebagainya.

Baca Juga :   Pendapatan PT ADS Andalkan Commitmen Fee Blok Cepu

Ada tiga hal yang akan diatur dalam Perda ini nantinya, antara lain menghindari kerusakan-kerusakan lingkungan dan hal-hal negatif itu, kedua adalah bagaimana kemudian ada solusi supaya pemerintah daerah mendapatkan kontribusi dari sumur tua.

Ketiga, siapapun pengelolanya baik KUD maupun BUMD harus ada aturan-aturan yang  dilewati, dan dipenuhi baik dalam konteks perijinannya. Pada konteks mendapatkan kontraknya sampai ada pengelolaan minyaknya, ada payung hukum yang mengatur. 

Dia tambahkan, Pemda sewaktu-waktu bisa bertindak setelah mendapatkan mandat melalui tim yang terbentuk. Sehingga tidak terjadi belantara persoalan seperti sekarang. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *