Komisi A Bingung Tentukan Nama Perda

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku bingung, untuk menentukan nama Perda untuk mengatur tata kelola di sumur minyak tua.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, usai melaksanakan Focus Group Discution (FGD) tentang draft usulan rancangan peraturan daerah tentang tata kelola sumur tua.

“Untuk judul Perdanya belum kita kasih,” ujar Anam Warsito kepada Suarabanyuurip.com. 

Anam menyampaikan, Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana daerah penghasil minyak seperti Bojonegoro ini, mendapatkan retribusi selain dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. 

“Karena dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009, pajak daerah dan retribusi daerah, sekarang ini masuk ke dalam prolegnas untuk dilakukan revisi,” tegasnya.

Dia meyakinkan tidak akan tumpang tindih dengan UU nomor 28/2009,  karena akan memasukkan pola-pola komunikasi politik dengan DPR RI. Untuk membuat retribusi lain di luar yang sudah diatur kaitannya dengan minyak.

“Justru kita ini menyelaraskan,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, dengan adanya retribusi minyak di sumur tua, maka daerah juga akan mendapatkan retribusi minyak dari lapangan-lapangan minyak lainnya. Seperti lapangan Sukowati, Blok Tuban, lapangan Banyuurip, Blok Cepu, maupun Sumur Tiung Biru. (rien)

Baca Juga :   Elpiji Subsidi 3 Kg Akan Dipasangi Barcode

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *