KPR Kritisi Kinerja Reskrim Polres Tuban

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) mengkritik penyidik Satreskrim Polres Tuban yang menangani kasus video porno Anak Baru Gede (ABG), tidak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Ketua KPR Tuban, Imanul Isthofiana, mengatakan, kalau kasus ini justru ditangani unit lain Polres Tuban. Padahal kasus video porno ini melibatkan gadis yang masih di bawah umur.

Apabila melihat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, kata Imanul, kasus ini semestinya harus ditangani UPPA.

“Semestinya kan UPPA yang menangani ini, karena (pemeran video) masih di bawah umur (16 tahun),” kata Imanul kepada Suarabanyuurip.com, Senin (25/05/2015).

Dia juga menyayangkan status pelaku dari Polres Tuban yang disandang ABG ini. Menurut keterangan yang dia dapat dari keluarga, ABG ini merekam adegan bugil lantaran bujuk rayu sang pacar. Kemudian video ini disebarkan oleh teman sang pacar.

“Status dia disini adalah korban bukan pelaku. Yang perlu segera ditangkap ya pacar korban, dan temannya yang menyebarkan itu,”jelas Imanul.

Baca Juga :   Pembunuh Petani Banyu Urip Tertangkap

“Semestinya kan yang dipergunakan UPPA bukan hanya UU Pornografi saja,” kata perempuan berkaca mata ini menambahkan.

Selain itu korban dan keluarga sekarang cukup terpukul dengan kejadian ini. Karena selain mendapat tudingan miring publik dan status hukum, juga karena ABG ini dikeluarkan dari sekolah tempatnya belajar.

“Keluarga dan KPR minta kasus ini ditangani UPPA, serta pelaku penyebaran video porno ini harus ditangkap,” tandasnya.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, mengatakan kalau saat ini penyidik masih mendalami motif keberadaan video porno ini.

“Kita kan masih menunggu juga, keterangan dari pacar dan temannya yang belum tertangkap,” dalih Suharyono.

Dengan ditangkapnya dua orang ini, menurutnya bisa untuk mengetahui dan mendalami motif pembuatan video porno ini. Apakah karena untuk pribadi atau ada motif lain.

“Kita masih menunggu hasil itu, dan sekarang kami melihat ini adalah kasus asusila,” kata Suharyono ketika ditanya kasus ini tidak ditangani UPPA Tuban.

Dia pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus ini nanti ditangani UPPA Polres Tuban.

Baca Juga :   H-5 Lebaran, 25.603 Pemudik Gunakan Kerta Api Daop 8 Surabaya

Sebelumnya, Kabupaten Tuban sempat dihebohkan dengan beredarnya video durasi 1 menit 29 detik. Dalam video tersebut tampak ABG sedang memamerkan tubuh tanpa busana.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *