SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban mendapat sorotan tajam, baik dari segi kinerja ataupun anggaran yang dipergunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban.
Terkait anggaran, KPU Tuban yang mendapatkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tuban senilai 27,5 milyar rupiah terancam disengketakan lantaran dianggap kurang transparan.
“KPU harus menciptakan rumah kaca agar publik bisa melihat (penggunaan anggaran) bukan malah menciptakan rumah batu,â€jelas Divisi Advokasi FITRA Jatim, Miftahul Huda, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (27/05/2015).
Sebelumnya, Miftahul Huda, mengaku melayangkan surat kepada KPU Tuban terkait permohohan rincian penggunaan anggaran Pemilu pada tanggal 15 Mei 2015 kemarin.
“Surat permohonan itu dibalas, tetapi isinya hanya penggunaan anggaran secara global. Padahal saya meminta salinan rincian anggaran (foto copy atau hard copy),â€jelas Miftah.
Anggaran yang diberikan kepada Miftah, hanya satu lembar yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPUK Tuban senilai 1,35 milyar rupiah untuk penggunaan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas KPUK senilai 1,29 milyar rupiah, dan program Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik sebesar 57,69 juta rupiah.
Sementara RAB Pilkada senilai 27,50 Milyar rupiah dipergunakan untuk honor dan lembur senilai 13,6 Milyar rupiah, serta sisanya 13,90 Milyar rupiah.
“Jadi jawabannya hanya satu lembar, rincian anggaran DIPA dan dari RAB hanya dijelaskan secara global saja,â€jelas Miftah.
Dengan begitu, dia mengatakan KPU Tuban tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Sehingga jelas bertentangan dengan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan pasal 52 UU, dijelaskan kalau pejabat instansi publik yang tidak transparan menyampaikan informasi publik dikenai sangsi pidana 1 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah.
“Saya memang meminta rincian anggaran ini atas nama pribadi. Karena semua warga negara berhak mendapatkan informasi publik,â€jelas Miftah.
Tidak puas, Miftah kemudian melayangkan surat keberatan kepada KPU. Serta akan menyengketakan masalah ini apabila tidak mendapatkan rincian anggaran KPU setidaknya 10 hari terhitung sejak tanggal 25 Mei.
“Kita akan sengketakan ke Komisi Informasi, apabila terus berlanjut kita juga akan bawa ke PTUN,â€lanjut Miftah.
Tidak hanya anggaran, KPU juga disorot terkait isu adanya titipan dari Camat supaya bisa menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kenapa ya yang lolos PPK semuanya mendapat rekomendasi dari Camat? Terus kenapa pendaftaran dibuka untuk umum dan ada tes tulis segalam macam?â€kata Afi Shofiatin (28), warga Desa Jatisari, Kecamatan Senori.
Dia menambahkan, melihat sendiri surat rekomendasi dari Camat diserahkan KPU Tuban pada saat tes tulis.
“Saya berharap KPU Tuban konfirmasi pernyataan saya,â€tegasnya.
Dikonfirmasi terkait dua hal ini, KPU Tuban mengatakan kalau permintaan dari Miftahul Huda terkait transparansi anggaran sudah dipenuhi.
“Terkait permintaan dari saudara Miftah sudah kita penuhi sesuai permintaannya,â€jelas Ketua KPU Tuban, Kasmuri.
Kasmuri mengakui, kalau Miftahul Huda mengajukan kembali surat keberatan atas jawaban rincian anggaran KPU. Untuk saat ini pihaknya masih memproses lebih lanjut.
“Namun mengajukan keberatan kepada KPU dan saat ini sedang diproses KPU,â€lanjutnya.
Terkait isu titipan dari Camat, Kasmuri mengatakan kalau sejauh ini proses rekruitmen PPK sudah dilaksanakan sebagai mekanisme yang diatur Undang-undang.
“Kalau isu titipan pak Camat kita belum mengetahui isu yang dimaksud itu,â€tandasnya. (edp)