SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban –  Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di persiapkan untuk pemilihan bupati (Pilbup) setempat pada 9 Desember mendatang, kembali mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri lantaran merangkap  menjadi Pendamping program Keluarga Harapan (PKH).
Meski tidak ada larangan PPK merangkap menjadi PKH, tetapi Kementerian Sosial (Kemensos) tegas melarang anggota PKH untuk merangkap dijabatan yang digaji juga oleh negara. Dua anggota PPK itu adalah Abdul Kamit asal PPK Bancar dan Sunarko asal PPK Rengel.
 “Iya benar,  mereka mengundurkan diri karena merangkap menjadi PKH,†kata Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Kasmuri, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (28/5/2015).
 Dengan mundurnya dua orang  tersebut, secara otomatis KPU akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan menunjuk penggantinya.
 “Kami akan segera melakukan PAW, karena saat ini sudah mulai tahapan pelaksanaan sehingga takut akan mengganggu kinerja,†jelas Kasmuri.
 Sebelumnya, Achmad Rusdi, anggota PPK asal Kecamatan Singgahan juga mengundurkan diri karena diketahui masih aktif menjadi anggota Partai Amanat Nasional (PAN).(edp)