SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Kontraktor pelaksana proyek Engineering Procurement and Construction (EPC)-5 Banyuurip, PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind), membantah pernyataan beberapa tenaga kerja (naker) bagian scaffolder harian yang mengaku belum menerima gaji lembur sejak bulan Januari 2015.
“Scaffolder harian yang mengaku belum menerima gajian dari kerja lembur, itu semua tidak benar, Mas,” kata Humas PT HK, Tony kepada Suarabanyuurip.com melalui pesan pendek, Sabtu (30/5/2015).
Dia jelaskan, sesuai hasil kroscek dari karyawan HK yang bertugas sebagai koordinator Scaffolder harian, para pekerja sudah dibayar upah lemburnya.
“Sesuai hasi laporan dari koordinator scafolder, Pak Widodo semua tidak benar,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat naker proyek EPC- 5 Banyuurip, Blok Cepu yang bersentra di wilayah Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur belum menerima gaji lembur dari PT HK selama lima bulan. Adapun, gaji lembur yang belum diterima itu kerja lembur pada bulan Januari hingga bulan Pebruari 2015. Namun, hingga saat ini belum diberikan juga oleh PT HK.
Jumlah jam lemburnya adalah 96 jam, dan per jamnya dinilai Rp14.000. Dengan total gaji lembur yang seharusnya diterima sejumlah Rp1.344.000 untuk satu orang naker scaffolder harian. Sedangkan empat naker yang belum terima gaji lemburan itu adalah dua naker bagian scaffolder harian, dan dua nakernya lagi adalah bagihan helper. (sam)