SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – CV Putra Mojodelik (PM) yang berkantor di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur tetap menghentikan sementara aktifitas PT Citra Inti Laras (CIL) subkon PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind) kontraktor pelaksana proyek Engineering Procuremen and Construction (EPC)-5, Banyuurip, Blok Cepu hingga janji PT CIL membayar diwujudkan.
Direktur CV PM, Seno, mengatakan, penghentihan sementara aktifitas proyek yang dikerjakan oleh PT CIL tersebut sudah sesuai kesepakatan di Polsek Gayam beberapa waktu.
“Dihadapan Kanit Reskrim PT CIL sudah sanggup membayar Rp155 juta dari hutang Rp180 juta lebih dengan janjinya terakir membayar lunas hari Senin (2/6/2015), dan apabila tidak diwujudkan maka aktifitas tetap berhenti hingga uang saya dibayar lunas,” kata Seno kepada sarabanyuurip.com, Sabtu (30/5/2015).
Dia jelaskan, bahwa CV PM sudah banyak mengalah dalam permasalahan ini. Mulai tagihan diajukan sejak bulan Agustus 2014 silam hingga saat ini belum dibayar. Lain itu, dalam penyelesaian CV PM juga kembali mengalah dengan mengiklaskan dana sebesar kurang lebih Rp25 juta untuk tidak dibayar.
“Saya sudah banyak mengalah, mulai tagihan 9 bulan belum dicairkan, dan dana Rp25 juta saya iklaskan massa masih kurang. Seandainya PT CIL jadi saya gimana prasaannya,” ungkap Seno.
Ditambahkan, jika pada senin janji PT CIL membayar lunas senilai Rp155 juta tidak diwujudkan tentu aktifitas PT CIL tetap berhenti hingga pelunasan dana diselesaikan.
“Saya tidak ada niat meghabat proyek. Tetapi saya menuntut hak saya yang belum diberikan oleh PT CIL. Jadi, jika sudah dibayar lunas ya silahkan saja beraktifitas seperti biasanya,” jelasnya.
“Sebelum saya menyiapkan pasukan mendatangi kantor EMCL di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro minta difasilitasi penyelesaianya, ya segera saja EMCL memanggil PT CIL untuk segera melunasi tagihan saya tersebut,” pungkas salah satu kontraktor lokal sekitar proyek Banyuurip Blok Cepu tersebut. (sam)