SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menerbitkan 167 surat yang disampaikan kepada wajib pajak (WP). Surat ini berisi tagihan PBB P2 (perkotaan dan pedesaan).
Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo, mengatakan, nilai dari surat tagihan tersebut mencapai Rp739,5 juta untuk tahun 2012, 2013 dan 2014.
Dia menjelaskan sebanyak 167 surat tersebut telah dikirimkan kepada wajib pajak. WP tersebut baik perseorangan maupun perusahaan yang belum membayar PBB P2.
“Jumlah mencapai Rp739,5 juta selama tiga tahun,” tegasnya, Senin (1/6/2015).
Dia menyatakan, salah satu alasan belum adanya pembayaran dari wajib pajak untuk PBB P2Â ini dikarenakan wajib pajak sudah membayar PBB, tetapi uangnya masih dibawa perangkat desa.
“Sebenarnya, perangkat desa tidak diwajibkan melakukan penagihan. Tetapi, apabila ada masyarakat yang menitipkan pembayaran dibolehkan,” tegasnya.
Dilli menyatakan, pemberikan surat kepada wajib pajak merupakan salah satu upaya untuk klarifikasi. Sekaligus mengingatkan kepada wajib pajak agar segera melunasi PBB P2.
Pihaknya menegaskan, telah membuat sebanyak 170 papan pengumuman yang akan dipasang di atas tanah wajib pajak penunggak PBB P2. Hal ini dilakukan apabila setelah klarifikasi melalui surat tidak ada respon dari yang bersangkutan.
“Salah satunya kami telah memasang papan itu di SPBE Leran Kecamatan Kalitidu,” pungkasnya. (rien)